Salah satu desakan mereka ingin agar hakim membatalkan AD/ART 2020 yang merupakan produk kongres V.
Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan AD/ART 2020 melanggar Undang-Undang Parpol karena kewenangan berlebihan SBY selaku ketua majelis tinggi. Kewenangan itu misalnya izin menggelar KLB dari SBY.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News