Pertama, adanya kontestasi dan kedua adanya partisipasi.
"Nah, dimensi dalam demokrasi ini yang mensyaratkan harus adanya partai politik dan pemilihan umum dalam negara demokrasi," ucapnya.
Zainul mengatakan, fenomena kotak kosong menunjukkan bahwa Pilpres 2024 nihil kompetisi. Walaupun partisipasinya ada, tetapi bernilai nol.
"Saya kira membubarkan partai politik yang mendukung kotak kosong di Pilpres 2024 sebagai sanksi politik. Karena partai yang mendukung wacana tersebut telah kehilangan makna, visi serta nilai perjuangannya," kata Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menyebut dua alasan parpol yang mendukung wacana kotak kosong perlu dijatuhi sanksi.
Pertama, partai telah gagal memaknai hakikat dari kontestasi dan partisipasi dalam demokrasi.
BACA JUGA: Anies Baswedan Beri Sinyal Kuat, Pilpres 2024 Makin Bergemuruh
Kedua, partai gagal melaksanakan fungsi rekrutmen atau kaderisasi partai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News