
Oleh karena itu, Bima menilai RS Ummi melanggar aturan Perwali Bogor tentang penanganan covid-19.
Disebutkan, RS Ummi melanggar karena tidak terbuka memberikan informasi terkait pasien positif covid-19.
"Karena di Perwali, penanganan covid-19 disebutkan harus melaporkan secara berkala, atau melaporkan kasus suspect covid-19 tiap hari (pada) kami, " ujar Bima. (*/JPNN)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News