.webp)
“Seseorang menemukan ramuan obat diabetes lewat penelitian. Lalu, secara medis bisa dipertanggungjawabkan sebagai obat, jadi peneliti itu ingin menjualnya. Nah, karena itu temuan si peneliti, itu bisa dibilang atas nama pribadi,” jelasnya.
BACA JUGA: Serangan balasan Kubu AHY, 12 eks Kader Demokrat Jadi Target
Namun, partai politik tak bisa disamakan dengan temuan itu, sehingga tak bisa didaftarkan sebagai HAKI atas nama pribadi.
“Kalau partai politik didaftarkan atas nama pribadi, nanti negara ini dikelola jadi atas nama pribadi, dong,” tuturnya.
Rochendi mengatakan jika partai politik didaftarkan atas nama pribadi, kemungkinan besar pengelolaannya akan dilakukan mengikuti selera pribadi pihak-pihak tertentu.
“Nanti, ketika mengusung capres nanti seleranya pribadi juga. Itu, kan, yang tidak boleh,” katanya.
BACA JUGA: Max Sopacua Katai SBY Sebagai Preman! Prabowo ikut Disebut
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News