
GenPI.co - Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya Mehbob melayangkan gugatan baru terhadap para tokoh dari kubu Moeldoko.
Tak main-main, ada 12 orang masuk dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Selasa (13/4) itu.
BACA JUGA: Amarah Kubu KLB Kian Dahsyat! SBY Sampai Dikutuk
“12 mantan kader yang digugat itu termasuk mantan kader yang selalu mengaku-ngaku sebagai juru bicara Partai Demokrat," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra dalam keterangannya.
Herzaky kemudian membeber tuduhan terhadap para tergugat tersebut.
Mereka disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menjadi inisiator KLB Deli Serdang, pada Maret silam.
Herzaky menambahkan, gugatan baru itu sekaligus sebagai tindak lanjut terhadap pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebab, gugatan sebelumnya dianggap tidak lagi relevan menyusul telah ditolaknya KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News