Serang Balik Kubu Moeldoko, Jhoni Allen Digugat Rp 230 Miliar

Serang Balik Kubu Moeldoko, Jhoni Allen Digugat Rp 230 Miliar - GenPI.co
Serang Balik Kudu Moeldoko, Jhoni Allen Digugat Rp 230 Miliar ( foto: Chelsea Venda/GenPI.co)

GenPI.co - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya telah dirugikan dengan adanya KLB ilegal, maka memutuskan menggugat balik Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun (JAM) senilai Rp 230 miliar.

"Kerugian materi senilai Rp30 M. Sedangkan immateriil senilai Rp 200 M. Jadi kalau ditotal JAM telah bikin kami rugi Rp 230 M. Itu dampak KLB abal-abal yang diadakan Jhoni dan gerombolannya," kata Mehbob dalam keterangan persnya, kamis (15/4/2021).

BACA JUGA: Jhoni Allen Gugat AHY, Demokrat Malah Tantang ke Mahkamah Partai

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menilai, angka Rp230 miliar muncul karena ulah Jhoni Allen Marbun (JAM) menciptakan kerugian yang sangat besar, ditambah dengan narasi bohong dan membolak-balikkan sejarah Partai Demokrat Yang dilakukan oleh Jhoni serta mengadu domba kader, memfitnah AHY hingga memproduksi hoaks,"

Manuver JAM yang mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan fitnah dan hoaks dengan menyampaikan kepada kader di Pusat dan Daerah bahwa AHY pemimpin gagal, merusak nama baik Demokrat,"ujarnya. 

BACA JUGA: Posisi Jhoni Allen di DPR Bisa Rontok, Siap-siap ya!

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Reinhard menambahkan, kalau memang Jhoni Allen Marbun (JAM) merasa ksatria, harus bertanggung jawab atas kerusakan yang telah ia ciptakan.

"AD ART dan SK Menkumham telah membenarkan keabsahan kepemimpinan AHY. Maka, kini waktunya JAM dituntut untuk membayar kerugian akibat kelakuannya. Kalau dia ksatria harusnya tanggung jawab," pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya