.webp)
Sebagai informasi, sebelumnya Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. senilai Rp 55,8 miliar.
DPP PD
dengan menerjunkan Para Advokat dari Tim Advokasi yakni: Mehbob, Muhajir, Reinhard, Papang, Dormauli, Yandri, Kaffah, Lidya A, Rony dan Cecep, DPP Partai Demokrat balas menggugat (rekonvensi) Jhoni Allen Marbun senilai Rp 230 miliar karena justru AHY dan Teuku Riefky Harsya lah yang rugi akibat ulah JAM.
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News