Menurut politisi PAN itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik.
Rencana ini belum sampai pada keputusan hukum karena memang belum ada Undang-Undang yang menjadi payung hukumnya.
"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," tuturnya.
BACA JUGA: Ada Sayembara Desain Bandara Baru untuk Ibu Kota Negara di Kaltim
Maka dari itu, sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru.
Guspardi menegaskan bahwa UU menjadi hal yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan karena anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah. (antara/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News