
GenPI.co - Polri mengatakan jika dua anggota Polda Metro Jaya, tersangka dalam kasus unlawful killing dari empat Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, masih berstatus anggota kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan status keanggotaan dua tersangka unlawful killing adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: Bantah Pernyataan Aziz Yanuar, Bima Arya: Tidak Ada Saya Menyesal
"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, untuk penonaktifan anggota Polri mesti melewat sidang etik di Propam Polri.
Adapun sidang etik itu, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan.
Dia mengungkapkan dalam proses ini, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.
"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," ujar Ramadhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News