Polri Blak-blakan Hal Status Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI

Polri Blak-blakan Hal Status Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI - GenPI.co
FPI (foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co)

Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berproses.

"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," ungkap Ramadhan.

BACA JUGABima Arya Akui Lakukan Pertemuan dengan Menantu Rizieq Shihab

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (6/4/2021) telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling". 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.

Awalnya terdapat 3 tersangka, namun salah satu di antaranya meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

Kasus unlawful killing terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI), yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya