
Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berproses.
"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," ungkap Ramadhan.
BACA JUGA: Bima Arya Akui Lakukan Pertemuan dengan Menantu Rizieq Shihab
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (6/4/2021) telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling".
Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.
Awalnya terdapat 3 tersangka, namun salah satu di antaranya meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.
Kasus unlawful killing terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI), yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News