Telak Banget, Refly Harun Sebut Ahok Tak Akan Bisa Jadi Menteri!

Telak Banget, Refly Harun Sebut Ahok Tak Akan Bisa Jadi Menteri! - GenPI.co
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan pandangannya terkait isu reshuffle kabinet yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia memahami bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Namun, Jokowi tetap harus menjaga etika politik saat melakukan reshuffle kabinet.

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet: Hasto, Yusril & Ahok Dinilai Layak Bergabung

“Paling tidak Presiden Jokowi harus mendengarkan pertimbangan dari wakil presiden,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Jumat (16/4).

Selain itu, Refly juga mengatakan bahwa publik tak perlu lagi menyebut-nyebut nama Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait isu reshuffle kabinet.

Menurutnya, selama Undang-Undang Kementerian Negara tidak diubah, maka Ahok tak akan bisa menjadi menteri.

“Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa seorang calon menteri sebelumnya tidak boleh pernah dipidana penjara. Sementara, Ahok sudah pernah dipenjara,” katanya.

Advokat itu memaparkan walaupun Ahok hanya dipenjara selama dua tahun, tetapi ancaman pidananya adalah lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya