.webp)
BACA JUGA: Coba Curi-curi Mudik? Jenderal Bintang 2 Tegas Katakan Ini
Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News