Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ungkap Fakta Baru Kerumunan Megamendung

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ungkap Fakta Baru Kerumunan Megamendung - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (foto: Antara)

"Ribuan peserta yang hadir tersebut adalah spontan, alias bukan karena dipanggil oleh HRS," kata Kamil kepada JPNN, Senin malam (19/4/021). 

Kamil menegaskan, hal tersebut diamini para saksi, termasuk Agus Ridhallah.

"Hakim mempertanyakan, kenapa pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak membubarkan masyarakat, padahal mereka memiliki kewenangan," kata Kamil. 

Menurutnya, apabila benar acara tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak bisa disalahkan kepada tokoh eks pentolan FPI itu.

Sebab, ribuan orang tersebut hadir secara spontan

"Kalau pun tidak mematuhi prokes, tidak bisa ditimpakan kesalahannya kepada Habib Rizieq, karena kehadiran mereka secara spontan," tegas Kamil. 

Seperti diketahui, sebelumnya Agus Ridhallah menyebut peserta yang hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural, Megamendung, jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. 

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhallah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya