Terbukti Korupsi, Mantan Bos Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.
Video
SelengkapnyaGALERI FOTO
Selengkapnya