Salah satu hakim nonaktif PN Surabaya yang memberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo, meminta untuk dibebaskan dari dugaan suap.
Sebanyak 3 terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Dari hasil identifikasi tim DVI Polda Jawa Timur di RSUD Blambangan, Banyuwangi, kedua jenazah itu asalah Muhammad Aris Setiawan, 23, dan Ridho Anggoro, 20.