Dokter Terawan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) karena dianggap melanggar kode etik profesi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kement
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjelaskan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa instansi menanggulangi pencegahan penularan virus berbahaya.