Menurut dua mantan hakim Mahkamah Konstitusi, upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh Prabowo sudah mentok. Tak bisa juga ke Mahkamah Internasional.
Pihak termohon KPU merasa lega dan puas dengan hasil putusan hakim MK yang diketok palu, Kamis (27/6). Tidak ada kesan negatif di ruang sidang usai putusan.
Hasil Sidang MK, majelis hakim Konstitusi menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga
MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, Rabu (26/6), yang artinya kini 9 hakim telah mengantongi putusan MK dan akan dibacakan besok.