
GenPI.co - Terdakwa kasus kecelakaan lalu Gaga Muhammad menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (10/1). Tuntutan 4,5 tahun masih membayanginya.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
BACA JUGA: Dokter Dina Beber Alasan Gagal Malam Pertama, Wajib Disimak
Merespons hal itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Gaga menyatakan akan mengajukan pledoi alias nota pembelaan.
"Dari nota pembelaan nanti, majelis akan memutuskan dan dilihat dari proses selanjutnya," ujar Fahmi di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1).
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 52 PMI di Perairan Asahan
Dari nota pembelaan itu, Fahmi bersaksi akan mengungkapkan hal-hal yang meringankan kliennya itu.
Gaga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat kekasihnya, Laura Anna menderita dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan kelumpuhan.
BACA JUGA: IBL 2022: Tugas Inal Berat, Hangtuah Harus Gagah
Gaga dan Laura Anna terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News