PKS Tetap Tolak RUU TPKS

PKS Tetap Tolak RUU TPKS - GenPI.co
Ilustrasi demo RUU TPKS. FOTO: Antara

GenPI.co - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah disahkan DPR RI. Namun, sejumlah fraksi RUU tersebut juga mengatur zina dan penyimpangan seksual.

Fraksi PDI Perjuangan Rizki Aprilia mengatakan pihaknya mendukung beleid tersebut.

“Setiap orang berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, tetapi kami menolak kekerasan dan penyimpangan seksual,” kata Rizki dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (18/1).

BACA JUGA:  3 Aset Kripto Ini Layak Buat Investasi, Bisa Cuan Besar

Sementara itu, Fraksi Gerindra Reny Astuti mengatakan pihaknya tak setuju jika ada beleid yang terkesan melindungi penyimpangan seksual dan seks bebas.

Ada frasa dalam salah satu pasal yang berbunyi penegak hukum tidak boleh menjustifikasi gaya hidup dan kesusilaan termasuk pengalaman seksual korban dan saksi.

BACA JUGA:  Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Bicara Elektabilitas

“Kami menilai frasa ini berpotensi melindungi perilaku seks menyimpang dan seks bebas sehingga harus dihapusm,” ucap Rizki.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Illiza Saaduddin Jamal mengatakan RUU tersebut agar tidak diartikan sebagai beleid yang melindungi pelaku seks bebas dan gay.

BACA JUGA:  Polisi Tilang Puluhan Mobil Pejabat Pelat Nopol Khusus

“Sepanjang RUU ini tidak bertentangan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat serta tidak memberikan jalan bagi seks bebas, gay, lesbian, biseksual, transgender, dan LGBT, maka fraksi PPP dengan mengucapkan bismillah menyetujui RUU ini sebagai inisiatif,” kata Illiza.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya