"Pertanyaan terkait aset saudara IK. Transaksi keuangan dari rekening NK dan aset kripto akun NK di Indodax," imbuhhnya.
Dengan demikian, Nathania Kesuma kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama lebih kurang 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka Nathania Kesuma disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Terbongkar, Indra Kenz Simpan Aset Kripto di Indodax Rp 35 Miliar
Dalam pasal yang ditetapkan ancaman hukuman terhadap Nathania Kesuma yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News