
"Karena semua (keadaan, red) bisa dibolak-balikin hatinya sama Allah SWT," jelas Elsya.
Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Anggari dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Tak hanya itu, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider lima tahun kurungan.(*)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Adam Deni Bantah Kliennya Tukang Ribut di Sidang
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News