Ubah Lirik Lagu Sibad, Gen Halilintar Ogah Bayar Denda Rp300 Juta

Ubah Lirik Lagu Sibad, Gen Halilintar Ogah Bayar Denda Rp300 Juta - GenPI.co
Keluarga Gen Halilintar. Foto: Instagram/@genhalilintar

"Angka Rp 300 (juta) tadi dikatakan sebagai pelanggaran hak moral. Nah, apakah waktu dulu ada gugatan di pengadilan niaga, ada permohonan atau pelanggaran hak moral? Kenapa sekarang muncul setelah di peninjauan kembali?" jelas Suyud Margono.

Dia pun menanyakan jumlah ganti rugi Rp 300 juta itu berasal. Sebab, menurutnya pelanggaran hak cipta adalah perkara immaterial.

"Kalau dianggap pelanggaran hak moral, selanjutnya harus ada proses. Padahal, masalah hak cipta ini imateril, bukan seperti utang yang harus dibayar berikut pinaltinya. Begitu, kalau masalah hak cipta" ungkap Suyud.

BACA JUGA:  Atta Halilintar Bisa Ganti Nama Klubnya Jadi Bekasi FC, Caranya

Di sisi lain, Suyud Margono menganggap pelanggaran hak moral bukan hal yang tepat dalam kasus itu. Sebab, sejak awal Gen Halilintar hanya membuat cover saja atas single 'Lagi Syantik'.

"Sepanjang tidak mengganggu kepentingan yang membuat (menciptakan lagu, red), ya, enggak mengganggu hak moral," imbuhnya.

BACA JUGA:  Bentuk Bekasi FC, Atta Halilintar Harus Perhatikan Suporter

Sebagai informasi, Gen Halilintar membuat video cover lagu 'Lagi Syantik' yang dinyanyikan Siti Badriah dan mengunggahnya ke channel YouTube.

Dalam video cover tersebut, Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu yang tidak semestinya. Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut merasa tidak suka dan menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya