GenPI.co - Artis sekaligus anggota DPR Krisna Mukti melaporkan balik Yeni Khaidir atas dugaan pencemaran nama baik buntut dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724 juta.
Laporan Krisna Mukti telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6/2022).
"(Pasal yang dilaporkan, red) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Mantan Anggota DPR Krisna Mukti Gelapkan Uang Arisan
Dalam laporan baliknya, Krisna Mukti mengaku terlibat arisan dengan Yeni Khaidir.
Krisna Mukti menyebut arisan itu dikelola oleh terlapor.
BACA JUGA: Kripto Artis Berguguran, Angel Token Terseret Penipuan
Zulpan menyebut Krisna Mukti merasa difitnah usai dituding Yeni Khaidir sebagai 'bandar' dalam arisan tersebut.
"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut. Jadi korban merasa dicemari nama baiknya," jelas dia.
BACA JUGA: Dramatis! Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin
Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News