
GenPI.co - Presenter Kartika Putri masih terus menanti laporannya terhadap dokter Richard Lee naik ke pengadilan.
Setelah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (23/6), Kartika bersama pengacaranya bakal menagih ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami akan bertanya kepada penyidik (Polda Metro Jaya, red), kira-kira dari keterangan kami, apakah ada yang kurang?” kata kuasa hukum Kartika Putri Brian Prenada ditemui di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
BACA JUGA: Berseteru dengan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Jadi Tersangka
Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kartika, Kejati DKI Jakarta memberitahu bahwa berkas kasusnya dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
"Jangan sampai ada bolak-balik berkas perkaranya sehingga tidak ada satu kepastian," ujar Brian Prenada.
BACA JUGA: Tudingan Richard Lee Dimintai Rp 5 Juta, Razman Arif: Sebut Nama!
Kartika Putri mengaku bingung apa alasan di balik kurang lengkapnya berkas perkara Dokter Richard Lee hingga dinyatakan belum P21.
Padahal, Kartika mengaku selalu kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian saat dibutuhkan.
BACA JUGA: Dokter Richard Lee Beber Perangai Mantan Pengacara, Bikin Geram
"Apa sih yang kurang lengkap?" ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News