3 Fakta Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ancamannya Nggak Main-main!

3 Fakta Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ancamannya Nggak Main-main! - GenPI.co
3 Fakta Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ancamannya Nggak Main-main! - Baim Wong dan Paula Verhoeven. Foto: YouTube Trans7 Official

2. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoeven terjerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Berikut isi dari Pasal 220 KUHP:

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan".

3. Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal diproses Hukum

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Semprot Habis Baim Wong dan Paula Verhoeven, Begini Kalimatnya

"Sudah kami terima laporan polisi dari saudara kami, Sahabat Pollisi Indonesia. Jadi, kejadian kemarin yang dilaporkan berupa hanya prank," ujar Nurma Dewi di kantornya, Senin (3/10).

Selanjutnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal diperiksa sebagai terlapor. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA:  Dukung Polisi Penjarakan Baim Wong, Nikita Mirzani: Akhirnya Kena Juga!

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya