Terseret Kasus KDRT, Ferry Irawan Harap Rumah Tangga dengan Venna Melinda Bertahan

Terseret Kasus KDRT, Ferry Irawan Harap Rumah Tangga dengan Venna Melinda Bertahan - GenPI.co
Ferry Irawan harap rumah tangga dengan Venna Melinda bertahan setelah terseret kasus KDRT. Foto: Antara/HO-Timsus Polda Jawa Timur

"Sebegitu banyak perjuangannya, sebegitu banyak kenangan manis. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hati yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," tuturnya.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri dan dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri.

Penyidik lalu secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi.

BACA JUGA:  Venna Melinda Korban KDRT, Verrell Bramasta Sindir Janji Ferry Irawan

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.(*)

BACA JUGA:  KDRT: Venna Melinda vs Ferry Irawan, Hotman Paris vs Hotma Sitompul

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya