Bunuh Dante, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati

Bunuh Dante, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati - GenPI.co
Tamara Tyasmara dan kuasa hukumnya saat memberikan keterangan soal kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Foto: Ilham Kausar/Antara

GenPI.co - Pacar Tamara Tyasmara, YA, dijerat pasal berlapis atas kasus kematian anak artis cantik itu, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2).

Ade Ary menuturkan pihaknya menjerat pasal berlapis kepada pacar Tamara Tyasmara setelah melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:  Anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas Diduga Meninggal Ditenggelamkan

 Menurut Ade Ary, bukti dan hasil gelar perkara sudah cukup untuk menjerat YA dengan pasal berlapis.

"Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ucap Ade Ary.

BACA JUGA:  Tamara Tyasmara Gigit dan Cubit Anak, Nyawa Dante Tidak Tertolong

Ade Ary menuturkan YA terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya terus mengusut motif pacar Tamara Tyasmara membunuh Dante.

BACA JUGA:  Anak Tamara Tyasmara Meninggal, Sempat Muntah saat Berenang

"Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif, " ucap Ade Ary..

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya