BACA JUGA: Mantap Berpisah, Aura Kasih Tidak Sanggup LDR
"Oleh karena itu diwajibkan kepada penggugat prinsipal untuk hadir secara langsung ketika persidangan pertamanya. Syukur-syukur kalau pihak tergugat itu hadir secara langsung, maka akan diupayakan perdamaian," tuturnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News