
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.
Meski begitu, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut juga menjelaskan bahwa hak tolak bisa dibatalkan jika itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Poin itulah yang membuat Ahmad Riyadh yakin untuk menggugat program Mata Najwa ke pengadilan hukum guna mengeluarkan perintah pembatalan hak tolak.(Antara)
BACA JUGA: Tak Terima, PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News