Supardji yang adalah seorang pakar hukum ini menilai, sidang istimewa tidak bisa digelar sembarngan. Sebab, sudah ada mekanisme dan prosedur yang mengatur.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan sebagai saksi kasus dugaan korupsi.