Kabar gembira buat warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah menghapus denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019.
Rawa Semut, Kota Bekasi, dikenal sebagai wilayah cukup angker dan penuh hal mistis. Baru-baru ini muncul kuntilanak yang awalnya dikira layangan putus. Ngeri!