Surat Edaran (SE) dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan kewaspadaan covid-19 seiring peningkatan penderita virus ini di Asia.
Menyikapi merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia khususnya DKI Jakarta, serta sesuai instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakartai untuk mencegah dan