Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan berlakukan denda Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan.
Guru Besar Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof. Renea Shinta Aminda bagikan tips sederhana investasi logam mulia untuk Gen Z