Buang Sampah dan BAB Sembarangan di Bogor Bakal Denda Rp 50 Juta

Buang Sampah dan BAB Sembarangan di Bogor Bakal Denda Rp 50 Juta - GenPI.co
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan berlakukan denda Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan.

GenPI.co Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan memberikan denda puluhan juta kepada siapa saja yang buang air sembarangan di Bogor. Peraturan ini sudah lama ada pada perda kota Bogor No 8 tahun 2006 tentang ketertiban Umum.

Dalam Pasal 30 ayat 1-4, masyarakat akan didenda Rp 50 juta jika buang air besar di sungai. Peraturan inilah yang akan ditegakkan oleh pemkot Kota Bogor. Menurut dia, cara inilah yang bisa mengubah perilaku masyarakat untuk tidak buang air di kali dan beralih ke jamban rumah.

"Dendanya sampai Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan. Kita denda!" kata Bima, Rabu (14/8).

Selain membuang air atau BAB sembarangan, Wali Kota Bogor ini juga memberlakukan denda bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Hal ini berawal dari blusukannya ke sekitar Kali Kedung Badak di Tanah Sareal, dan melihat banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan.

Kebiasaan warga membuang sampah sembarangan disebabkan tidak adanya tempat pembuangan sampah yang memadai. Kendati demikian, Bima Arya akan menegakkan aturan denda membuang sampah jika infrastrukturnya telah tersedia.

"Perda ini akan diterapkan bila pembangunan infrastruktur dan sosialisasi telah dilakukan di beberapa titik," sebut Bima. Selanjutnya bagi masyarkat saat di Bogor yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya