Puluhan pendaki alami cedera saat akan menuju Puncak Gunung Penanggungan untuk merayakan kemerdekaan RI dengan melakukan pengibaran bendera di Puncak Gunung.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.