Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedikitnya tiga kali mengenakan pakaian adat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Baju adat tersebut memiliki makna jempolan.
Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menilai draf pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak diperlukan lagi.