Di antara 10 hak dasar anak yang telah diratifikasi melalui Konvensi Hak-Hak Anak, hak untuk mengonsumsi makanan bergizi menjadi hak dasar yang harus dipenuhi.
Pemkab Indramayu mencatat angka provitas (perhitungan produksi tanaman) di daerahnya rata-rata mencapai 7,3 ton per hektare pada musim panen raya pertama 2024.