Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan penyempurnaan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan ada 103 perusahaan non-esensial dan non-kritikal ditindak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yuri Yunus meminta karyawan sektor non-esensial dan kritikal yang bekerja untuk melapor. Polri lantang soal aktivitas perkantoran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta agar masyarakat melaporkan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang memaksa karyawannya.