Pelaku perusakan bus Primajasa di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang yang terjadi pada Kamis (8/5), mengaku kesal karena dilarang mengamen di bus.
Kakanwil Gusti Putu Muliawati menyampaikan soal kewajiban Kemenkum NTB dalam melakukan analisis terhadap tema yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.