Terdakwa kasus pembunuhan Laskar FPI didakwa pasal berlapis. Fikri Ramadhan, polisi berpangkat briptu dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorell didakwa membunuh.
Melalui sinergi ini, Prodia juga mendukung kegiatan rutin komunitas dengan penyediaan fasilitas dan area acara yang lebih luas agar dampaknya lebih luas.