Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 3 dari total 23 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi, yakni Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans.