Pihak termohon KPU merasa lega dan puas dengan hasil putusan hakim MK yang diketok palu, Kamis (27/6). Tidak ada kesan negatif di ruang sidang usai putusan.
Penelitian yang terdokumentasikan memperlihatkan Orangutan Sumatra menjadi hewan liar pertama yang terlihat melakukan pengobatan sendiri dengan tanaman untuk menyembuhkan luka