Niat Menkes Terawan memberikan gaji untuk mengurangi defisit BPJS menuai protes. Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay, menilai niatan itu hanya pencitraan.
Dokter Terawan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) karena dianggap melanggar kode etik profesi.