Jenazah di Desa Trunyan Kintamani Bali dimakamkan dengan cara dibiarkan begitu saja di bawah pohon hanya dilindungi bambu. Barang-barang jenazah juga bertebaran
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan gugatan yang dilayangkan tim hukum baik dari kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.