Ibu terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta karena memberikan suap kepada hakim PN Surabaya.
Salah satu hakim nonaktif PN Surabaya yang memberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo, meminta untuk dibebaskan dari dugaan suap.