Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan berlakukan denda Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan.
Acara ini digelar guna melakukan validasi peraturan teknik BKI sebagai persyaratan penerbitan rules yang nantinya akan menjadi bahan submisi BKI menuju IACS.