Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Ini Warning!

Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Ini Warning! - GenPI.co
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. (Foto: Antara/Dokumentasi Pribadi)

GenPI.co - Ancaman hukuman mati adalah peringatan bagi koruptor yang melakukan korupsi terhadap bantuan sosial penanganan bencana seperti Covid-19.

Hal itu dikemukakan Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. Ia mengatakan saat menyoroti korupsi paket bantuan sosial yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

BACA JUGA: Juliari oh Juliari, Sudah Kaya Raya Masih Korupsi?

"Secara yuridis (hukuman hitam) memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya di Purwokerto, Senin (7/12)

Pada pasal tersebut disebutkan, kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.

Apa lagi menurutnya, korupsi itu dilakukan pada masa pandemi dan terhadap bantuan untuk mencegah wabah tersebut.

“KPK elaku penegak hukum harus selangkah seperti yang disampaikan selama ini, yakni melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan pidana mati,” tegas Hibnu.

Soal bagaimana keputusan final kasus tersebut, Hibnu ,mengatakan itu adalah wewenang hakim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya