Mereka bahagia dan sengsara. Bahagianya, tempat tinggalnya tak terjamah COVID-19. Sengsaranya, mereka terisolasi lantaran seluruh Negara menutup perbatasan.
Terdakwa pengedar narkotika sabu-sabu seberat 45 kilogram (kg) bernama Nasrun alias Agam divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.