Hari ini, Kamis (1/8), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan polusi udara Jakarta yang buruk. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.