Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi bernama Tri Haryati mengenai proses penyusunan addendum dokumen lelang untuk proyek pembangunan Stadion.
Dari hasil identifikasi tim DVI Polda Jawa Timur di RSUD Blambangan, Banyuwangi, kedua jenazah itu asalah Muhammad Aris Setiawan, 23, dan Ridho Anggoro, 20.